Manajer Diam Seribu Bahasa, Bite & Beats Karaoke Diduga Beroperasi Selama Ramadan

Wacana terus berputar mengenai dugaan operasi tempat hiburan malam Bite & Beats Karaoke selama bulan suci Ramadan. Lokasi yang berada di kawasan The Madison Grande District, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini mendapat sorotan yang semakin meningkat.
Pertanyaan Publik Meningkat
Bite & Beats Karaoke, tempat hiburan yang diduga beroperasi selama Ramadan, semakin menambah daftar pertanyaan publik. Warga bertanya-tanya tentang konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah, terutama terhadap usaha hiburan malam yang diduga telah melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang.
Penelusuran tim mendapati bahwa aktivitas di ruko Madison Grande Blok J No.55–58, sebagai lokasi Bite & Beats Karaoke, masih berlangsung pada malam hari. Kendaraan pengunjung tampak masuk dan keluar dari kawasan ruko tersebut.
Aktivitas di Tempat Hiburan
Warga sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya aktivitas yang diduga berhubungan dengan operasional tempat hiburan tersebut. “Ada mobil yang datang dan parkir di malam hari. Terkadang cukup ramai, terutama di akhir pekan,” kata seorang warga yang memilih untuk merahasiakan namanya.
Surat Edaran Bupati Tangerang
Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan larangan operasi sejumlah aktivitas hiburan malam selama Ramadan. Ini mencakup live music, DJ, bar, serta usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol dan hiburan malam lainnya.
Larangan ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun, sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Pengawasan dan Tindakan
Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Pagedangan dilaporkan pernah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Meski demikian, belum ada keterangan resmi mengenai hasil inspeksi atau sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola.
Konfirmasi terhadap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, tentang tindak lanjut pengawasan tempat hiburan tersebut, hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan tanggapan.
Manajemen Bite & Beats Karaoke
Di sisi lain, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak manajemen Bite & Beats Karaoke. Alif, yang disebut sebagai manajer Bite & Beats Karaoke, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk klarifikasi terkait dugaan operasional tempat hiburan tersebut selama Ramadan.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Alif belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan. Sikap ini semakin menimbulkan spekulasi publik terkait transparansi pengelola dalam menyikapi dugaan pelanggaran aturan selama bulan suci Ramadan.
Kritik dari Pengamat Kebijakan Publik
Andi Akbar, SH, Pengamat kebijakan publik, berpendapat bahwa apabila benar tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan tanpa izin, hal tersebut tidak hanya melanggar aturan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi merusak rasa hormat terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kekhawatiran lainnya adalah lemahnya pengawasan dan penegakan aturan yang dapat menciptakan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Bite & Beats Karaoke dan langkah tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, pemerintah daerah diharapkan tidak ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.