Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Terduga Pelaku KDRT Secara Efektif

Pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan isu serius yang sering kali terabaikan di tengah masyarakat. Di Pematangsiantar, kasus terbaru menunjukkan betapa pentingnya penanganan yang cepat dan efektif terhadap pelaku KDRT. Melalui kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar, terduga pelaku KDRT berhasil diamankan. Kasus ini tidak hanya menyerukan perhatian, tetapi juga menyoroti perlunya perlindungan bagi korban KDRT.
Penangkapan Terduga Pelaku KDRT di Pematangsiantar
Pada hari Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku KDRT yang dikenal dengan inisial A, berusia 37 tahun. Ia merupakan warga yang tinggal di Jalan Pdt. J.W. Saragih, Gang Setia Baru, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, MH, mengungkapkan bahwa insiden KDRT yang melibatkan terduga pelaku terjadi di Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Detail Kasus KDRT
Peristiwa tersebut bermula ketika korban yang berinisial YA, berusia 28 tahun, dihubungi oleh kakak kandungnya, RS, untuk menjemput anak-anaknya. Korban pun segera menuju rumah orangtuanya, di mana kakak korban tinggal bersama mereka di Jalan Asrama Martoba.
Setelah tiba di rumah orangtuanya, korban disambut hangat oleh anak-anaknya. Ia kemudian melanjutkan ke ruang tamu di mana berada abang ipar inisial AS dan ketiga anaknya. Di saat bersamaan, kakak kandungnya, RS, terlihat keluar dari kamar dan duduk di teras rumah.
Korban pun duduk di sofa, dan anaknya sempat mengungkapkan keinginannya untuk ikut bersamanya. Namun, terduga pelaku A tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan dengan kasar menyatakan, “Gak perlu ikut mamak kek dia,” sambil menyeret kedua anak mereka keluar rumah. Meskipun demikian, anak-anak tersebut berlari kembali ke arah korban sambil menangis dan meminta untuk tinggal bersamanya.
Aksi Kekerasan dan Pelaporan
Setelah terduga pelaku pergi, ia tidak lama kemudian kembali ke dalam rumah dengan tujuan untuk melukai korban. Dalam sebuah tindakan brutal, terduga pelaku menyerang korban dengan menggunakan dua buah pisau karter, melukai wajah korban secara berulang kali. Korban pun berteriak meminta tolong, dan pada saat itu, adik korban yang berinisial ALE keluar dari dalam kamar untuk membantu.
Adik korban, ALE, segera menghampiri dan memeluk YA sambil meminta tolong. Merasa tidak terima dengan tindakan kekerasan tersebut, ALE pun bergerak cepat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, yang dicatat pada tanggal 26 Maret 2026.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penangkapan terduga pelaku A dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Tim dari Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Darwin P. Siregar, SH, menangkap terduga pelaku saat ia berada di depan Alfamidi di Jalan M.H. Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah ditangkap, terduga pelaku A diinterogasi dan ia mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap korban. Saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sandi Riz Akbar, menyatakan, “Saat ini terduga pelaku A telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.”
Pentingnya penanganan cepat terhadap kasus KDRT ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi korban. Selain penegakan hukum, juga diperlukan langkah-langkah rehabilitasi bagi korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang dialami.
Peran Masyarakat dalam Mengatasi KDRT
Masalah KDRT bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan dan kepedulian dari masyarakat. Beberapa langkah yang bisa diambil oleh masyarakat untuk membantu mengatasi masalah ini antara lain:
- Melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
- Mendukung korban dengan memberikan informasi tentang layanan bantuan yang tersedia.
- Membangun kesadaran akan pentingnya edukasi mengenai KDRT dan dampaknya bagi korban.
- Berpartisipasi dalam program-program pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
- Mendorong dialog terbuka mengenai masalah KDRT dalam komunitas.
Dengan peran aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus KDRT dapat diminimalisir dan korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan. Penanganan yang efektif oleh aparat penegak hukum, dipadu dengan kesadaran masyarakat, akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi setiap individu.
Akhir Kata
Kejadian penangkapan terduga pelaku KDRT di Pematangsiantar menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi masalah kekerasan dalam rumah tangga. Dengan tindakan yang tegas dan keberanian untuk melaporkan, kita semua memiliki peran dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan harmonis.





