
Pemerintah Kota Binjai sedang bersiap untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Rumah Potong Ayam (RPA) yang dikenal sebagai As-Sabbaq Chicken, yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Binjai Utara. RPA ini diduga beroperasi tanpa izin yang sah, dan langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjaga keamanan pangan bagi masyarakat.
Pemeriksaan yang Dikoordinasikan oleh Dinas Ketahanan Pangan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai, Gloria Jaya Ananda, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua aspek operasional RPA tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Pada hari Kamis, 16 April 2026, tim yang terdiri dari sejumlah OPD teknis akan turun ke lokasi untuk mengevaluasi kondisi di lapangan. Gloria menyatakan, “Kami akan memeriksa berbagai aspek, termasuk keamanan pangan, sanitasi, serta kelengkapan dokumen perizinan usaha.”
Urgensi Tindak Lanjut atas Informasi Masyarakat
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan bahwa RPA tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Gloria menekankan pentingnya tindakan ini untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Inspeksi lapangan ini akan melibatkan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup. Semua instansi ini memiliki tanggung jawab dalam pengawasan terhadap usaha yang berhubungan dengan pangan.
Fokus Pemeriksaan di Berbagai Aspek
Pemeriksaan ini akan berfokus pada beberapa area penting yang berkaitan dengan operasional RPA. Berikut adalah beberapa aspek yang akan diperiksa:
- Standar higienitas dalam proses pemotongan ayam.
- Sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.
- Kelayakan fasilitas produksi untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.
- Kepatuhan terhadap persyaratan perizinan usaha.
- Keamanan dan kelayakan produk yang dihasilkan untuk konsumen.
Gloria menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak hanya berhubungan dengan ketersediaan produk, tetapi juga mencakup aspek keamanan dan kelayakan dari makanan yang dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pemeriksaan langsung di lapangan sangatlah penting.
Legalitas Usaha RPA As-Sabbaq Chicken
Sebelumnya, DPMPTSP Kota Binjai telah mengonfirmasi bahwa usaha As-Sabbaq Chicken belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Hal ini menunjukkan bahwa RPA tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat legalitas dasar bagi setiap aktivitas usaha.
Dari informasi yang diperoleh, RPA ini telah beroperasi sejak Maret 2026 dan memiliki kapasitas produksi sekitar 1.000 ekor ayam setiap harinya, yang didistribusikan ke daerah sekitar Binjai, Langkat, dan sekitarnya.
Peran Pemerintah Kota Binjai Dalam Menjaga Keamanan Pangan
Pemerintah Kota Binjai menegaskan bahwa inspeksi lapangan bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi usaha tersebut. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga standar keamanan pangan dan lingkungan, demi melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat praktik usaha yang tidak sesuai regulasi.
Hingga saat ini, pihak pengelola RPA yang diketahui bernama Indra belum memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan atau operasional dari RPA tersebut. Situasi ini menciptakan ketidakpastian yang perlu segera ditangani oleh pihak berwenang.
Tantangan dalam Pengawasan Usaha Pangan
Pengawasan terhadap usaha pangan seperti RPA ini menghadirkan berbagai tantangan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Kesulitan dalam mendeteksi usaha yang beroperasi secara ilegal.
- Kurangnya kesadaran dari pengusaha tentang pentingnya perizinan.
- Teknologi yang digunakan dalam pengawasan yang mungkin belum optimal.
- Perluasan jaringan pemantauan yang lebih intensif di lapangan.
- Koordinasi antar instansi yang perlu ditingkatkan untuk efektivitas pengawasan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Ketahanan Pangan dan OPD teknis, diharapkan dapat tercipta lingkungan usaha yang sehat dan aman bagi masyarakat. Kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi harus ditingkatkan, baik dari pihak pemerintah maupun pengusaha.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Produk Pangan
Keberadaan usaha pangan yang tidak memiliki izin dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap setiap praktik usaha yang melanggar ketentuan yang ada. Melalui pemeriksaan yang dilakukan, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya terhadap produk yang tersedia di pasaran.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Binjai menunjukkan komitmennya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Harapan ke depan adalah agar semua usaha pangan, termasuk RPA, dapat beroperasi dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Dengan demikian, pengawasan yang ketat dan konsisten terhadap usaha pangan adalah langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan serta kesehatan masyarakat. Pemerintah diharapkan terus berupaya untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pengawasan yang ada, sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

