Pemkab Aceh Barat Gelar Seleksi JPT untuk 11 SKPK, Pangkat IV/a Dapat Mendaftar

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk 11 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Aceh Barat. Pengumuman ini disampaikan oleh Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Kepala BKPSDM Aceh Barat, Drs. Hasmi Zuandi, M.Sc, pada hari Senin, 7 April 2026.
Tujuan dan Pentingnya Seleksi JPT
Seleksi ini diadakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjamin bahwa posisi-posisi krusial diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesionalisme, serta kompetensi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasmi Zuandi menekankan bahwa pembukaan seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Barat untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan kompetitif. Ia juga mengundang semua ASN yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi dalam kompetisi ini secara profesional.
Detail Jabatan yang Tersedia
Panitia seleksi memberikan kesempatan kepada ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi 11 jabatan eselon II. Jabatan-jabatan tersebut mencakup:
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Prinsip Seleksi yang Diterapkan
Hasmi menjelaskan bahwa seleksi ini dilakukan dengan mematuhi prinsip transparansi dan kompetisi terbuka, sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan.
Persyaratan Pendaftaran
Bagi ASN yang tertarik untuk mendaftar, terdapat sejumlah persyaratan umum dan administrasi yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi:
- Pangkat minimal IV/a
- Pengalaman jabatan di bidang terkait minimal lima tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari tindak pidana
- Tidak pernah menjalani hukuman disiplin berat
Proses Pendaftaran dan Tahapan Seleksi
Pendaftaran untuk seleksi dibuka mulai 6 hingga 24 April 2026. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier, dan calon peserta juga diharuskan menyerahkan berkas fisik ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor BKPSDM Aceh Barat.
Lebih lanjut, Hasmi menekankan bahwa setiap peserta harus mengikuti semua tahapan seleksi. Peserta yang tidak hadir pada salah satu tahapan akan dinyatakan gugur secara otomatis.
Visi Reformasi Birokrasi
Hasmi menjelaskan bahwa seleksi ini bukan sekadar untuk mengisi jabatan, melainkan merupakan langkah nyata dalam reformasi birokrasi. Ia ingin memastikan bahwa posisi strategis diisi oleh individu yang tepat, berintegritas, dan memiliki visi untuk memajukan Aceh Barat.
“Seleksi ini adalah peluang bagi ASN terbaik untuk menunjukkan kapasitas dan kemampuan mereka dalam memajukan daerah kita,” ungkap Hasmi.
Informasi dan Pemantauan Seleksi
Dalam rangka mendukung transparansi dan memberikan akses informasi yang jelas, Hasmi mengimbau semua peserta untuk aktif memantau perkembangan informasi melalui situs resmi BKPSDM Aceh Barat. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh informasi terbaru terkait seleksi ini.
Kesempatan untuk berpartisipasi dalam seleksi JPT Aceh Barat ini merupakan langkah penting bagi ASN yang ingin berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah. Dengan mewujudkan birokrasi yang transparan dan kompetitif, diharapkan Aceh Barat dapat mencapai kemajuan yang signifikan.
Dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme, Pemkab Aceh Barat berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua ASN yang memenuhi kriteria. Ini adalah momen penting dalam perjalanan menuju pemerintahan yang lebih baik dan lebih efektif.
Kesimpulan
Melalui seleksi terbuka ini, diharapkan akan lahir pemimpin-pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi Aceh Barat. ASN yang berminat diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan seleksi dengan serius. Keterbukaan dan transparansi dalam proses seleksi ini diharapkan dapat menginspirasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.