PT. Nikomas Gemilang Melanggar PMK 105/2025, Pemotongan Pajak Penghasilan Karyawan Capai 20%

Pemotongan pajak penghasilan karyawan di PT. Nikomas Gemilang menjadi isu yang memicu keluhan di kalangan pegawai. Salah satu karyawan mengalami pemotongan pajak yang sangat signifikan pada pendapatannya untuk periode April 2026, mencapai lebih dari 20%. Dengan kondisi ini, banyak karyawan merasa tertekan dan bingung mengenai kebijakan perpajakan yang berlaku.
Besaran Pemotongan Pajak Penghasilan Karyawan
Salah satu karyawan dari perusahaan ini mengungkapkan bahwa dari total gaji kotor sebesar Rp. 10.039.059, ia hanya menerima Rp. 7.441.967 setelah dipotong pajak. Potongan ini terdiri dari berbagai komponen, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 207.003, BPJS Kesehatan Rp. 69.001, iuran SPN Rp. 25.893, dan pajak penghasilan sebesar Rp. 2.293.162, ditambah potongan lain-lain sebesar Rp. 2.000.
“Selama saya bekerja, ini adalah kali pertama saya mengalami pemotongan pajak yang begitu besar. Pertanyaannya, di mana manfaat dari PPh 21 DTP?” ungkap karyawan tersebut pada media.
Reaksi Karyawan terhadap Kebijakan Pajak
Karyawan tersebut merasa bahwa potongan pajak yang dikenakan oleh PT. Nikomas Gemilang tergolong sangat tinggi. Dalam laporan gaji bulan April 2026, ia menyaksikan bahwa pajak yang dipotong mencapai Rp. 2.293.162.
“Mengapa potongan pajak bisa lebih dari dua juta? Apakah memang demikian nasib buruh pabrik dengan pajak lebih dari 20%? Terlebih lagi, tidak ada sosialisasi dari manajemen sebelum penerapan kebijakan ini,” tambahnya dengan nada kecewa.
Kebijakan Pemerintah Terkait Pajak Penghasilan
Pemerintah Indonesia memulai tahun anggaran 2026 dengan tekad untuk melindungi kesejahteraan pekerja, terutama di sektor-sektor strategis. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi.
Dalam upaya memperluas cakupan insentif, kebijakan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Insentif ini mencakup sektor yang lebih luas dan diterapkan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Insentif?
Pemerintah menargetkan insentif PPh 21 DTP kepada pemberi kerja di lima sektor utama yang memiliki penyerapan tenaga kerja yang tinggi dan rentan terhadap fluktuasi ekonomi. Sektor-sektor tersebut meliputi:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Di dalam sektor pariwisata, terdapat berbagai sub-sektor yang juga berhak mendapatkan insentif, seperti hotel, vila, restoran, agen perjalanan, serta jasa MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Kriteria Penerima Manfaat Insentif
Untuk memastikan bahwa stimulus ini tepat sasaran, terdapat kriteria yang jelas bagi para pekerja. Bagi pegawai tetap, syaratnya adalah memiliki penghasilan bruto yang teratur tidak lebih dari Rp. 10 juta per bulan, yang ditetapkan pada periode pajak Januari 2026 atau bulan pertama mereka bekerja.
Sementara bagi pegawai tidak tetap, syaratnya adalah memiliki rata-rata upah harian maksimal Rp. 500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp. 10 juta. Selain itu, pegawai tersebut harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Manfaat Nyata bagi Pekerja
Salah satu keunggulan dari mekanisme PMK 105/2025 adalah memberikan manfaat tunai langsung kepada para pegawai. Pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai tidak perlu dibayarkan oleh mereka, melainkan harus diserahkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran penghasilan.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan dilarang untuk menyimpan atau mengambil dana PPh 21 DTP tersebut. Diperkirakan, tambahan likuiditas yang diterima oleh pekerja berkisar antara Rp. 60 ribu hingga Rp. 600 ribu setiap bulan.
Implikasi Kenaikan Penghasilan di Masa Depan
Yang lebih menggembirakan, kenaikan pendapatan di bulan-bulan berikutnya, seperti saat promosi atau menerima bonus, tidak akan membatalkan hak pegawai tersebut, selama syarat penghasilan pada bulan Januari 2026 telah terpenuhi. Hal ini memberikan harapan bagi para karyawan untuk meraih pendapatan yang lebih baik tanpa takut kehilangan manfaat insentif yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja dapat menikmati hasil jerih payah mereka dengan lebih baik, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang ada. Namun, pemotongan pajak yang signifikan, seperti yang dialami karyawan PT. Nikomas Gemilang, tetap menjadi perhatian serius yang perlu ditangani secara bijak oleh pihak manajemen dan pemerintah.






