Empat Anggota TNI Terjaring, Dugaan Melibatkan Kasus Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus dengan Air Keras

Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, empat anggota TNI telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Informasi ini diungkapkan oleh Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
Identitas Para Tersangka
Pagi ini, Mayjen TNI Yusri Nuryanto menerima empat individu yang dikenali dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES dari Dantim BAIS TNI. Mereka dituduh melakukan tindak penganiayaan terhadap Andrie Yunus dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
Penyidikan Berjalan
Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa empat tersangka telah diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini, motif di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus masih dalam penyelidikan. Namun, semua empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tindakan Hukum
Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa empat tersangka dikenai pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, ancaman hukuman yang dijelaskan mencakup penjara selama empat hingga tujuh tahun.
Proses Penyelidikan Lanjutan
Para penyelidik TNI saat ini sedang bekerja keras untuk mengungkap detail lebih lanjut tentang kasus ini. Mereka berfokus pada menentukan motif di balik serangan brutal tersebut dan mengevaluasi bukti yang ditemukan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
- Serangan air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan oleh empat anggota TNI, yang kini telah ditangkap.
- Para tersangka menjalani pemeriksaan di Puspom TNI sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
- Motif di balik serangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
- Para tersangka dikenakan pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.