Polda Sumut Ungkap Praktik Live TikTok Berisi Pornografi, Host Dapat Rp 5 Juta Sehari

Dalam era digital yang semakin berkembang, media sosial telah menjadi platform yang sangat populer di kalangan masyarakat, termasuk generasi muda. Namun, popularitas ini juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal konten yang diproduksi dan disiarkan. Baru-baru ini, Polda Sumatera Utara mengungkap praktik live TikTok yang mengedepankan unsur pornografi, menciptakan keprihatinan mendalam terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan, terutama bagi anak-anak. Dalam pengungkapan ini, seorang host yang terlibat dalam siaran tersebut dilaporkan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp 5 juta dalam sehari, sebuah angka yang mencengangkan dan menunjukkan betapa menguntungkannya praktik semacam ini.
Awal Penyelidikan oleh Polda Sumut
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas siaran langsung di TikTok yang diduga mengandung unsur pornografi. Kombes Pol Kristinatara, yang menjabat sebagai Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, menyatakan bahwa pada tanggal 25 Mei 2026, pihaknya menerima laporan tersebut dan segera melakukan tindakan dengan mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat untuk menyelidiki. Kami tidak ingin ada konten yang berpotensi merusak moral masyarakat, terutama anak-anak,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut pada 11 Juni 2026.
Pemantauan dan Penangkapan Terhadap Tersangka
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menemukan akun TikTok yang bernama “Koko BR”, yang dikelola oleh seorang pria berinisial NFR, berusia 28 tahun. Tersangka berhasil diamankan di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 26 Mei 2026. Dalam siaran langsungnya, NFR berperan sebagai host yang memandu tayangan dan memberikan tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang tampil dalam acara tersebut.
Kombes Kristinatara menjelaskan, “Tersangka mengarahkan para talent untuk melakukan tindakan yang tidak pantas dan berpotensi mengandung unsur pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak untuk dipertontonkan kepada publik.”
Strategi Penyampaian Konten Berisikan Pornografi
Praktik live TikTok yang dilakukan oleh NFR dikemas dalam bentuk permainan atau tantangan. Para peserta diharuskan melakukan tindakan tertentu yang tidak layak, dan dalam prosesnya, tersangka mendapatkan keuntungan dari hadiah virtual atau koin yang diberikan oleh penonton saat acara berlangsung.
- Tersangka mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp 5 juta dalam satu hari siaran.
- Jumlah penonton dalam setiap sesi live berkisar antara 18.000 hingga 29.000 akun.
- Konten disajikan dalam bentuk tantangan yang menarik perhatian penonton.
- Hadiah virtual menjadi sumber utama pendapatan tersangka.
- Peserta yang tampil berisiko terjebak dalam tindakan yang tidak etis.
Risiko dan Dampak Terhadap Anak-Anak
Tindakan ini tidak hanya menciptakan keuntungan finansial bagi pelaku, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi anak-anak yang mungkin terpapar konten tersebut. Kristinatara mengungkapkan kekhawatirannya, “Yang menjadi perhatian kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang dapat dengan mudah mengakses siaran ini. Hal ini sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda.”
Dengan maraknya konten pornografi di media digital, dapat dipastikan adanya hubungan antara fenomena ini dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan anak-anak. “Anak-anak yang berusia belasan tahun saat ini sangat rentan terhadap paparan konten negatif. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap penyiaran pornografi menjadi bagian dari upaya perlindungan anak,” tegasnya.
Langkah-Langkah Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sumut juga menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan oleh tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung. Selain itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang terlibat dalam praktik ini, guna mencegah munculnya konten serupa di kemudian hari.
Kristinatara juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak mereka dan membatasi akses terhadap konten yang tidak layak. “Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Proses Hukum yang Dihadapi Tersangka
Atas perbuatannya, NFR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui platform digital.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” tutup Kristinatara.

