Hakim PN Medan Larang Wartawan Mengambil Foto Sidang Berdasarkan Alasan KUHAP Baru

Pada suatu sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Kasim, dengan Zulfikar dan Muhammad Shobirin sebagai hakim anggota, menghadapi situasi yang menarik perhatian. Ketika sidang dibuka untuk umum, hakim anggota Shobirin memperhatikan seorang wartawan yang sedang mengambil foto dari kursi pengunjung di barisan depan. Melihat tindakan tersebut, ia langsung menegur, “Hei…kok foto-foto?” di Ruang Cakra 9, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Teguran tersebut langsung direspon oleh wartawan yang bersangkutan, tetapi Muhammad Kasim segera menjelaskan bahwa pengambilan foto di ruang sidang harus mendapatkan persetujuan dari majelis hakim. Ia menegaskan bahwa wartawan yang ingin meliput dalam sidang harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Mahkamah Agung (MA). “Ada id card (pengenal) wartawanmu, jangan-jangan tidak ada. Kalau mau foto harus izin ke Mahkamah Agung,” jelas Kasim dengan nada tegas.
Ketika wartawan tersebut berusaha menunjukkan pengenal media, Kasim dengan cepat menyatakan bahwa larangan pengambilan foto untuk kepentingan pemberitaan ini berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru. “Kalau saya tidak mau kasih izin (foto), kenapa rupanya? Apalagi ini KUHAP baru, yang tidak boleh lagi mengambil foto seenaknya,” tegasnya.
Prosedur Izin Pengambilan Foto di Sidang
Dalam konteks hukum yang semakin ketat, penting untuk memahami prosedur yang berlaku terkait pengambilan foto di ruang sidang. Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Sadarisman, yang dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai KUHAP baru, menyatakan bahwa kewenangan untuk memberikan izin pengambilan foto berada pada majelis hakim. “Sesuai prosedur, izin terkait hal itu untuk di persidangan kewenangan ada pada majelis bang,” tuturnya.
Peraturan dalam KUHAP Baru
Peraturan yang terdapat dalam KUHAP baru ini sangat penting untuk dipahami oleh semua pihak, termasuk wartawan. Aturan-aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan dan hak dalam melakukan peliputan di ruang sidang. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses persidangan berlangsung.
- Pengambilan foto harus dengan izin dari majelis hakim.
- Wartawan wajib menunjukkan identitas yang valid saat melakukan peliputan.
- Majelis hakim berhak menolak permohonan pengambilan foto jika dianggap mengganggu jalannya persidangan.
- KUHAP baru memberikan batasan yang lebih ketat terkait dokumentasi di ruang sidang.
- Pentingnya etika jurnalistik dalam melakukan peliputan di pengadilan.
Tanggapan dan Penyesalan Dari Forum Wartawan
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Aris Rinaldi Nasution, SH, menyatakan penyesalannya terhadap sikap majelis hakim yang melarang wartawan mengambil foto. Ia menegaskan bahwa wartawan yang tergabung dalam Forwakum Sumut telah dilengkapi dengan identitas dari media mereka dan biasanya telah terbiasa meliput di ruang sidang maupun acara resmi lainnya di Pengadilan Negeri Medan.
Pentingnya Kebebasan Pers
Aris menekankan pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Sangat kita sesalkan jika pelarangan pengambilan foto oleh hakim kembali terjadi. Anggota Forwakum dalam setiap melakukan peliputan tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik secara profesional dan dilengkapi identitas media,” ujarnya pada Kamis, 2 April 2026.
Ia juga menyoroti bahwa wartawan yang meliput di PN Medan sangat memahami kode etik jurnalistik yang juga dijamin oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ini akan terus menjadi perdebatan, pengadilan dengan Perma-nya dan wartawan dengan kebebasan pers tapi tetap menjunjung kode etik jurnalistik,” tambah Aris.
Hubungan antara Hakim dan Wartawan
Dalam konteks ini, penting untuk memahami hubungan antara hakim dan wartawan. Hakim seharusnya tidak merasa alergi terhadap tugas jurnalistik yang berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. “Karena wartawan adalah mata dan telinga masyarakat, yang tidak bisa hadir ke persidangan. Sudah menjadi tugas wartawan yang berunit di pengadilan untuk memberikan informasi terkait persidangan,” jelas Aris.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika hakim terlalu reaktif terhadap peliputan wartawan, hal tersebut menunjukkan adanya ketidaknyamanan yang mungkin perlu diperhatikan dalam konteks hukum yang lebih luas. “Saya curiga jika hakim terlalu reaktif terhadap kasus yang diliput oleh wartawan di ruang sidang, berarti perkara tersebut perlu mendapat perhatian khusus ke depannya,” ungkapnya.
Kesimpulan dan Harapan untuk Kebebasan Pers
Dalam menghadapi perubahan regulasi yang diatur oleh KUHAP baru, semua pihak termasuk hakim, wartawan, dan masyarakat perlu saling memahami peran dan tanggung jawab masing-masing. Keterbukaan dalam proses hukum dan peliputan yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Diharapkan, komunikasi yang baik antara majelis hakim dan wartawan dapat mengurangi ketegangan dan menciptakan situasi yang kondusif untuk peliputan di ruang sidang.
