BeritaStefanus BAN Liow

Revisi Segera UU Perkoperasian Berdampak Positif bagi Masyarakat dan Daerah Sulut

Pentingnya revisi Undang-Undang Perkoperasian tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam konteks pemberdayaan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi penguatan koperasi lokal, yang merupakan bagian integral dari perekonomian daerah. Melalui harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah, diharapkan koperasi dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Urgensi Revisi Undang-Undang Perkoperasian

Dalam acara Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, terungkap bahwa revisi Undang-Undang Perkoperasian menjadi prioritas utama. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menguji draft regulasi yang berkaitan dengan pemberdayaan koperasi, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dan Wakil Gubernur J. Viktor Mailangkay. Selain itu, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, juga turut hadir dalam diskusi tersebut, yang dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow.

Partisipasi Berbagai Pihak

Diskusi ini melibatkan banyak narasumber yang memiliki latar belakang dan keahlian di bidang koperasi dan ekonomi. Di antara mereka adalah Tahlis Gallang, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sulawesi Utara, serta Luki O.J. Kasonda, Sekretaris Desa Bersatu Provinsi. Kehadiran mereka menambah kedalaman diskusi mengenai tantangan dan solusi yang dihadapi oleh koperasi di daerah ini.

Selain itu, turut memberikan masukan adalah perwakilan dari pemerintah pusat, termasuk Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, yang memberikan perspektif dari tingkat nasional.

Pentingnya Regulasi yang Harmonious

Pimpinan BULD DPD RI menegaskan bahwa koperasi merupakan cerminan dari Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, penguatan koperasi tidak bisa terlepas dari adanya regulasi yang koheren dan implementatif. Dalam konteks ini, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi sangat mendesak untuk menciptakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang jelas dan dapat dipatuhi oleh daerah.

Diskusi yang berlangsung menunjukkan adanya ketidakselarasan dalam regulasi antara pusat dan daerah, yang sering kali menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan. Hal ini menjadi faktornya, salah satunya, dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang belum optimal.

Risiko Hukum dan Ketidakpastian

Instrumen kebijakan yang ada saat ini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi aparatur desa yang terlibat dalam pengelolaan koperasi. Ketidakpastian ini perlu diatasi agar koperasi dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi perlunya penyesuaian terhadap mekanisme dan aturan yang mengatur pengadaan serta pembangunan gerai koperasi. Aturan yang ada saat ini perlu lebih rasional, transparan, dan sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi oleh daerah. Pendekatan pembangunan koperasi tidak hanya harus terfokus pada aspek fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan model bisnis yang berbasis potensi lokal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Relasi Kelembagaan yang Jelas

Para narasumber juga menekankan pentingnya kejelasan relasi kelembagaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan entitas ekonomi desa lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi yang sudah ada. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik dalam pengelolaan aset, sehingga koperasi dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung ekonomi lokal.

Reorientasi Kebijakan Koperasi

Kebijakan yang ada saat ini perlu direorientasikan dari sekedar meningkatkan kuantitas koperasi menuju kualitas dan keberlanjutan usaha. Koperasi harus diposisikan sebagai pelaku ekonomi mandiri yang terintegrasi dalam rantai nilai. Koperasi yang sudah ada, seperti Koperasi Unit Desa (KUD), juga perlu mendapatkan perhatian serta perlindungan kebijakan agar tetap menjadi pilar ekonomi yang kuat di tingkat lokal.

Sebagai langkah selanjutnya, BULD DPD RI berkomitmen untuk membawa aspirasi dan temuan dari Provinsi Sulawesi Utara ke dalam draft rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian serta harmonisasi regulasi lintas sektor, guna memperkuat koperasi sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.

Related Articles

Back to top button